Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemilu 2009 Pasca Putusan MK
Oleh: Agus Surono pada 3 April 2009 | Tanggapan

Ikhwan Fahrojih
Oleh: Ikhwan Fahrojih | Kepala Divisi Kajian dan Penelitian RE-IDE INDONESIA
Pemilu 2004 dikritik karena sistem pemilunya dianggap manipulatif, satu sisi menggunakan proporsional dengan daftar calon terbuka dan pemilih diberikan kesempatan untuk memilih caleg (calon legislative) bukan hanya partai, namun terdistorsi dengan penentuan calon terpilih yang didasarkan pada nomor urut, bukan suara terbanyak, kecuali caleg yang memenuhi BPP (pasal 107 UU No. 12/2003).
Kenyataannya BPP sangat sulit dicapai karena tingkat fregmentasi pemilih sangat tinggi, pada akhirnya proporsional dengan daftar calon terbuka tidak berbeda halnya dengan proporsional tertutup, karena wakil rakyat adalah pilihan partai bukan pilihan rakyat, relasi perwakilan antara rakyat dengan wakil rakyat tidak dapat terjadi secara langsung, loyalitas wakil rakyat bukan kepada rakyat tetapi kepada partai, karena wakil rakyat adalah pilihan partai maka partai memiliki hak recall.
Tags: Ikhwan Fahrojih, pemilu
Kategori: Ide

